09 November 2019

Undang-undang yang membahas jaringan kabel dan wireles

Hallo Assalamualaikum . salah sejahtera bagi Kita semua
disini saya akan menyampaikan beberapa undang-undang yang mengatur tentang jaringan kabel dan wireles, Berikut singkatnya 

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. 
disebutkan dalam BAB III mengenai pembinaan pasal 4 disebutkan bahwa :
  • Telekomunikasi dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
  • Pembinaan telekomunikasi diarahkan untuk meningkatkan penyelenggaraan telekomunikasi yang meliputi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian.
  • Dalam penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global 
disebutkan dalam BAB IV mengenai penyelenggaraan bagian ke empat tentang perizinan pasal 11, bahwa :
  • Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri.
  • Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan:
  • a.tata cara yang sederhana;
  • b.proses yang transparan, adil dan tidak diskriminatif; serta
  • c.penyelesaian dalam waktu yang singkat.
  • Ketentuan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
disebutkan dalam BAB IV mengenai penyelenggaraan bagian ke lima tentang hak dan kewajiban penyelenggara dan Masyarakat pasal 12, bahwa :
  • Dalam rangka pembangunan, pengoperasian, dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah negara dan atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai Pemerintah.
  • Pemanfaatan atau pelintasan tanah negara dan atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku pula terhadap sungai, danau, atau laut, baik permukaan maupun dasar.
  • Pembangunan, pengoperasian dan atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
disebutkan dalam BAB IV mengenai penyelenggaraan bagian ke lima tentang hak dan kewajiban penyelenggara dan Masyarakat pasal 13, bahwa :
  • Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.
disebutkan dalam BAB IV mengenai penyelenggaraan bagian ke tujuh tentang interkoneksi dan biaya hak penyelenggara pasal 25 bahwa :
  • Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi berhak untuk mendapatkan interkoneksi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
  • Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.
  • Pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip:
    • pemanfaatan sumber daya secara efisien;
    • keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi;
    • peningkatan mutu pelayanan; dan
    • persaingan sehat yang tidak saling merugikan.
  • Ketentuan mengenai interkoneksi jaringan telekomunikasi, hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
disebutkan dalam BAB IV mengenai penyelenggaraan bagian ke tujuh tentang interkoneksi dan biaya hak penyelenggara pasal 26 bahwa :
  • Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi wajib membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi yang diambil dari prosentase pendapatan.
  • Ketentuan mengenai biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireles) Pada Program Kewajiban Pelayanan Universal . Memutuskan dan Menetapkan Pada BAB II tentang penyediaan jasa internet tanpa kabel (wireles) 

pasal 2
(1)Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal dilaksanakan di ruang publik melalui penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).
(2)Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa penyediaan jasa akses layanan internet Wi-Fi di Kabupaten/Kota.
(3)Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a.kecepatan transfer data (throughput) sekurang-kurangnya sebesar 1,024 Kbps dengan titik pengukuran dari PoP ke NIX terdekat;
b.latency maksimal dengan ketentuan:
1)150 ms bagi yang menggunakan teknologi terestrial; dan
2)750 ms bagi yang menggunakan teknologi VSAT, dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
c.packet loss maksimal 2% (dua perseratus), dengan titik pengukuran dari Server hotspot akses ke SIMMNIX.
(4)Layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) sekurang-kurangnya menyediakan:
a.tower;
b.perangkat radio;
c.perangkat jaringan di lokasi antara lain Router dan fungsi routing, fungsi manajemen trafik, switch dan peripheral jaringan lainnya;
d.server layanan hotspot di lokasi yang secara umum berfungsi sebagai User Authentification, Captive Portal, pengendali/kontrol terhadap setiap akses yang dilakukan oleh pengguna/user serta fungsi proxy dan cache;
e.keamanan jaringan;
f.catu daya;
g.backup catu daya;
h.perangkat di Network Operating Centre (NOC) terdiri antara lain: Router, Switch, Unified Threat Management (UTM)/keamanan jaringan, server yang berfungsi sebagai Proxy, Light Weight Directory Access Protocol (LDAP), Radius AAA, aplikasi registrasi, server Network Monitoring System (NMS) dan Domain Name Server (DNS); dan
i.rambu penunjuk lokasi serta rambu papan nama.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 3
(1)Setiap akses Internet tanpa kabel (wireless) harus terhubung dengan SIMMNIX yang dikelola dan dioperasikan oleh BPPPTI.
(2)Akses Internet tanpa kabel (wireless) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan uji fungsi secara sampel oleh BPPPTI sebelum dioperasionalkan.
(3)SIMMNIX berfungsi sebagai:
a.sistem penyediaan akses internet;
b.sistem monitoring dan manajemen perangkat serta jaringan internet; dan
c.pusat manajemen distribusi konten.

Pasal 4
(1)Ruang publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi antara lain:
a.kantor pemerintahan;
b.tempat layanan transportasi;
c.tempat layanan kesehatan;
d.tempat layanan pendidikan; dan/atau
e.tempat rekreasi.
(2)Lokasi ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (5) setelah berkoordinasi dengan instansi terkait dan/atau mempertimbangkan masukan dari masyarakat.

BAB III
PENYEDIA JASA AKSES INTERNET
TANPA KABEL (WIRELESS)

Pasal 5
(1)Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan proses pelelangan yang dilaksanakan oleh BPPPTI.
(2)Tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BPPPTI dalam dokumen lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
(1)Pelelangan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik dapat dibagi dalam beberapa paket pekerjaan.
(2)Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik yang berhak untuk mengikuti lelang yaitu penyelenggara jasa akses internet (internet service provider).
(3)Penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kemitraan dengan pihak lain yang kemitraannya dipimpin oleh penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider).
(4)Calon penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengikuti lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan dan dapat menjadi pemenang lelang lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan.
(5)Ketentuan mengenai komposisi paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

Pasal 7
(1)Parameter penilaian dalam pelaksanaan lelang penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di ruang publik sekurang-kurangnya meliputi aspek:
a.besaran biaya penyediaan;
b.konfigurasi jaringan dan Routing yang paling efisien (least cost routing); dan
c.kualitas pengoperasian dan pemeliharaan akses internet tanpa kabel (wireless).
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam dokumen lelang yang ditetapkan oleh Kepala BPPPTI.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)

Pasal 8
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal berhak:
a.menggunakan teknologi internet tanpa kabel (wireless) yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless); dan
b.mendapatkan pembayaran atas biaya penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

Pasal 9
Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal wajib:
a.menggunakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang telah memperoleh sertifikat dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
b.menggunakan belanja modal (capital expenditure/capex) sekurang-kurangnya 35% (tiga puluh lima persen) untuk pembelanjaan produksi dalam negeri;
c.memiliki izin stasiun radio untuk setiap lokasi di ruang publik yang menggunakan alokasi spektrum frekuensi;
d.mencegah terjadinya interferensi apabila menggunakan spektrum frekuensi class license;
e.menggunakan Internet Protocol (IP) Public di setiap server Hot Spot dan menyampaikan identitas pengguna IP Public tersebut secara berkala ke BPPPTI;
f.melakukan pembukuan keuangan atas jasa akses internet tanpa kabel (Wireless) dan melaporkan secara berkala kepada BPPPTI;
g.membangun, mengoperasikan, memelihara sarana dan prasarana serta layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) berdasarkan jumlah dan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak antara penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI;
e.menjamin interoperability dari sistem jasa akses internet yang dibangun dengan sistem NIX dan SIMMNIX;
f.mengoperasikan layanan 24 (dua puluh empat) jam per hari atau ditentukan lain dalam kontrak;
g.menyediakan layanan pengaduan pengguna;
h.melakukan pengamanan jaringan internet sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
i.melaporkan pengoperasian dan pemanfaatan layanan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Kepala BPPPTI.

BAB V
PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN JASA
AKSES INTERNET TANPA KABEL (WIRELESS)

Pasal 10
(1)Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) wajib mendapatkan persetujuan dari instansi yang mengelola ruang publik untuk penempatan alat dan/atau perangkat akses internet tanpa kabel (wireless).
(2)Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dapat bekerjasama dengan instansi yang mengelola ruang publik atau masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas akses internet tanpa kabel (wireless).
(3)Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu dikonsultasikan oleh penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) dengan BPPPTI.
(4)Penyedia jasa akses internet tanpa kabel (wireless) harus menyediakan informasi dan petunjuk operasional penggunaan akses internet tanpa kabel (wireless).

BAB VI
KONTRAK

Pasal 11
(1)Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) bersifat tahun jamak (multiyears) untuk jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan layanan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)Kontrak penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sepanjang anggaran tersedia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12
(1)Pembayaran atas biaya jasa penyediaan akses internet tanpa kabel (wireless) diberikan berdasarkan kesiapan fungsi layanan dan berbasis kinerja dari:
a.penyediaan;
b.pengoperasian; dan
c.pemeliharaan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran atas biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam kontrak penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless).

BAB VII
SANKSI

Pasal 13
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 14
(1)Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(2)Dalam melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Pasal 15
Dalam hal pengawasan dan pengendalian operasional penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) di lapangan, Menteri dapat membentuk tim pengawasan dan pengendalian.

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 16
(1)Kegiatan Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini ditetapkan sebagai bagian dari Penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (wireless) pada program kewajiban pelayanan universal.
(2)Kontrak Penyediaan Jasa Akses Publik Layanan Internet Wi-Fi Kabupaten KPU/USO yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cara Membuat Augmented Reallity sederhana menggunakan Unity dan Vuforia

Assalamualaikum Wr.Wb Sekarang saya akan sharing tentang bagaimana cara membuat AR Sederhana, Langkah 1 buka Unity3D dan New Project ...